Salah seorang pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Kaur Operasional Pasar Sukasari berinisial S diamankan polisi dalam razia skala besar yang dilakukan di Tugu Kujang, Minggu (15/10) dini hari.
Ganja Ilustrasi
Dilaporkan Radar Bogor (Jawa Pos Group), pelaku S diketahui bersama rekannya berinisial M kedapatan memiliki dua linting ganja, dengan berat hampir 1 gram.
“Kedua orang itu masing masing berinisial M dan S. Saya tidak tahu tepatnya pelaku penjaga pasar dimana, yang jelas pelaku seorang pegawai penjaga pasar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya.

Kini, kedua-nya berada di Rumah Sakit Mardzuki Mahdi (RSMM) guna mengikuti observasi terlebih dahulu. Jika hasil ovservasi memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi, maka keduanya akan direhabilitasi selama dua bulan.

“Tapi, jika dalam jangka waktu tersebut belum sembuh, maka masa rehabilitasinya akan ditambah sampai benar-benar sembuh,” tandasnya.

Dikonfirmasi, Dirut PD-PPJ, Andri Latif mengaku ingin terlebih dahulu memastikan kabar tersebut. Sebab, dia belum mengetahui informasinya secara pasti. “Saat ini PD-PPJ sedang meminta keterangan resmi dari Polres dan RS Marzuki Mahdi kebenarannya. Apakah yang bersangkutan memang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba atau bukan,” ujarnya.

Jika memang barang bukti dua linting ganja didapat di mobil yang dikendarai S, maka menurutnya belum tentu narkoba tersebut milik S. Sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu. “Didapatkan di dalam kendaraan, harus dibuktikan bahwa barang bukti adalah milik yang bersangkutan dan memang positif pengguna,” ungkap Andri.
[ads-post]
Pihaknya kata dia, akan mengambil langkah tegas setelah keterlibatan S dalam pemakaian maupun kepemilikan ganja terbukti. “Apabila terbukti, yang bersangkutan memiliki dan pengguna, pasti kami akan tindak tegas. Sesuai dengan aturan kepegawaian, yang terlibat narkoba diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.

Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Bogor, Nugraha Setia Budhi mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya agar memeriksa urin seluruh pegawainya. Pasalnya, keterlibatan pegawai pemerintah (PNS, BUMD dan sebagainya) dengan kasus narkoba bukan yang pertama kalinya.

“Sesuai dengan surat keputusan (SK) Mendagri Nomor 50 tahun 2017, minimal dalam setahun dilakukan satu kali tes urin untuk PNS. Namun kalau bersifat kasuistik dua minggu sekali juga bisa,” jelasnya.

Dia berharap ota Bogor tak kalah dengan Kabupaten Bogor yang sudah menerapkan peraturan tersebut dari jauh-jauh hari. Pemerikasaan ini memang ditujukan untuk menghindarkan penggunaan narkoba khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Wali kota harusnya memerintahakan kepada ASN-nya untuk melakukan tes urin, baik SKPD maupun di luar itu. Kalau kabupaten sudah, bukan himbauan lagi tapi pelaksanaan,” tandasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.