Indramayu,Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menggelar pemilihan kuwu (pilwu) serentak di 30 kecamatan di Kabupaten Indramayu pada tahun 2017 ini. Gelaran pesta demokrasi pilwu ini sudah memasuki tahap persiapan, salah satunya adalah penyusunan draf perubahan perda dan rencana anggaran yang akan dibebankan oleh APBD Indramayu.
Ilustrasi
"Saat ini akan dibahas perubahan perda dulu seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan calon kuwu," ungkap Kadis PMD Kabupaten Indramayu, H. Dudung Indra Ariska kepada "FC" didampingi Kabid Pemdes, Sulaeman, akhir pekan kemarin di kantornya.

Menurutnya, belum lama ini pihaknya sudah berkordinasi dengan beberapa camat untuk membahas usulan biaya pelaksanaan pilwu bagi 138 desa di Kabupaten Indramayu. Salah satu draf usulan anggaran yang disampaikan perwakilan camat sebesar Rp73 juta per desa dengan sistem klasifikasi desa. "Itu baru rencana biaya yang disampaikan sebesar Rp73 juta per desa, saat ini masih belum final," tuturnya.

Berikut data kecamatan yang akan mengikuti pilwu secaraak..
[ads-post]
ke-30 kecamatan yang akan menggelar pilwu tersebut yakni Kecamatan Indramayu 6 desa, Sindang 3 desa, Balongan 4 desa, Arahan 6 desa, Cantigi 4 desa, Lohbener 3 desa, Juntinyuat 5 desa, Karangampel 5 desa, Kedokanbunder 2 desa, Krangkeng 5 desa, Kertasemaya 4 desa, Sukagumiwang 3 desa, Jatibarang 4 desa, Widasari 4 desa, Bangodua 5 desa, Tukdana 7 desa, Losarang 6 desa, Sliyeg 5 desa, Lelea 9 desa, Cikedung 3 desa, Terisi 1 desa, Kroya 4 desa, Gabuswetan 6 desa, Kandanghaur 7 desa, Bongas 5 desa, Sukra 5 desa, Patrol 4 desa, Anjatan 4 desa, Haurgeulis 6 desa dan Gantar 3 desa.

Dari 138 desa tersebut 8 desa saat ini dipimpin oleh pejabat kuwu karena meninggal dunia dan tersangkut kasus hukum.
Diberdayakan oleh Blogger.